Kontroversi Mode Private! Google Setuju Denda Besar $5 Miliar

Fataya.co.id – Google, raksasa teknologi, telah menyetujui penyelesaian tuntutan hukum terkait pelacakan pengguna selama menggunakan mode Incognito pada aplikasi browser mereka.

Denda yang harus dibayarkan oleh Google mencapai setidaknya US$5 miliar (sekitar Rp 77 triliun), sebagai akibat dari tudingan yang mengklaim bahwa analitik cookie dan aplikasi Google terus melacak aktivitas pengguna, meskipun mereka telah beralih ke mode Private pada Chrome dan browser lainnya.

Menurut penggugat, pelacakan ini memungkinkan Google untuk memperoleh informasi pribadi tentang pengguna, termasuk informasi seputar teman, minat, kebiasaan belanja, dan preferensi makanan secara online.

Tuntutan hukum ini diajukan pada tahun 2020 dan mencakup periode penggunaan platform sejak 1 Juni 2016.

Hakim Yvonne Gonzales Rogers, yang memimpin kasus ini di Pengadilan Distrik Amerika Serikat, Distrik Utara California, menegaskan bahwa Google sebelumnya gagal membuktikan kesepakatan hukum yang mengatur pengumpulan data saat pengguna menggunakan mode private browsing.

Dalam perkembangan terbaru, kedua belah pihak, melalui perwakilan hukum mereka, telah mencapai kesepakatan lewat mediasi.

Meski detail persyaratan penyelesaian tidak diungkapkan, laporan Reuters menyatakan bahwa proses penyelesaian formal akan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan persetujuan pada 24 Februari 2024.

Sebagai hasil dari kesepakatan ini, sidang gugatan yang sebelumnya dijadwalkan pada 5 Februari 2024 telah ditunda oleh Hakim Rogers.

Sebelum penyelesaian formal ini disetujui, penantian publik dan para pengguna terhadap langkah penegakan privasi yang lebih ketat dari perusahaan teknologi raksasa seperti Google tetap menjadi sorotan utama.

Sumber: @ctd.insider 

asuransi syariah, life insurance, car insurance, student insurance

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*