Kontroversi memuncak saat Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama merilis keputusan bersama mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M. Penentuan besaran BPIH sebesar Rp93.410.286,07

Keputusan Kontroversial! Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama Tentang BPIH 1445 H/2024 M

Diposting pada

Fataya.co.id – Dalam rapat terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1445 H/2024 M, Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama RI mencapai kesepakatan mengenai besaran BPIH per jemaah untuk haji reguler.

Rapat tersebut menghasilkan penentuan biaya sebesar Rp93.410.286,07 per jemaah, yang terbagi menjadi dua komponen utama.

Menurut pernyataan yang diunggah di Instagram pribadi DPR RI, Komisi VIII mencapai kesepakatan terkait rincian besaran BPIH.

Sebanyak 40% atau Rp37.364.114 berasal dari Nilai Manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah. Komponen ini meliputi biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan di dalam negeri.

Nilai manfaat yang digunakan secara keseluruhan mencapai Rp8.200.040.638.567,-.

Sementara itu, 60% sisanya atau Rp56.046.172 merupakan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar langsung oleh jemaah haji.

Komponen ini mencakup biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi di Madinah, biaya hidup, dan biaya visa.

Dalam penjelasannya, DPR RI menyebut bahwa pelunasan Bipih akan dibayarkan oleh jemaah setelah dikurangi setoran awal dan besaran saldo nilai manfaat rekening virtual masing-masing jemaah.

BACA JUGA :   Diplomasi Gemilang! Puan Maharani dan Kim Jin-Pyo Bahas Isu Global di 9th MIKTA

Meskipun terjadi kesepakatan, Komisi VIII DPR RI menyetujui BPIH tahun 1445 H/2024 M dengan nilai yang lebih rendah, yaitu Rp93.410.286,07.

Angka ini berbeda Rp11.684.746 dari usulan Menteri Agama RI yang sebelumnya mengusulkan besaran BPIH sebesar Rp105.095.032.

Kesepakatan ini menjadi sorotan karena menentukan besaran biaya yang signifikan bagi jemaah haji reguler.

Meskipun terdapat perbedaan pendapat antara DPR RI dan Menteri Agama RI, kesepakatan akhir diharapkan dapat memberikan kepastian bagi calon jemaah haji terkait biaya yang harus mereka siapkan untuk menjalankan ibadah haji pada tahun 1445 H/2024 M mendatang.

Sumber: @DPR RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *