Kisruh Cuti Presiden

Kisruh Cuti Presiden: Hasyim Asy’ari Klarifikasi Aturan Pemilu

Diposting pada

Fataya.co.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo memiliki hak untuk ikut berkampanye sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

Kisruh Cuti Presiden

Namun, Hasyim Asy’ari menekankan bahwa apabila Presiden Joko Widodo berencana untuk aktif berkampanye, ia harus mengajukan cuti kepada presiden.

Dalam konteks ini, Hasyim Asy’ari menanggapi komentar yang dituliskan dalam akun Instagram resmi KPU terkait hak presiden untuk berkampanye.

Dalam kutipannya, Hasyim Asy’ari menyatakan, “Presiden Joko Widodo hanya menyatakan norma yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam Pasal 299 UU Pemilu diatur bahwa presiden juga memiliki hak berkampanye.”

Ketua KPU menjelaskan bahwa aturan tersebut mencerminkan prinsip demokrasi yang mengakui hak setiap warga negara, termasuk presiden, untuk turut serta dalam proses kampanye pemilihan umum.

Meskipun demikian, Hasyim Asy’ari menyoroti pentingnya prosedur yang harus diikuti oleh seorang presiden jika ingin aktif dalam kampanye politik.

“Kami menilai bahwa Presiden Joko Widodo telah mengacu pada regulasi yang berlaku, namun perlu diingat bahwa dalam menjalankan haknya tersebut, presiden juga wajib mematuhi prosedur yang telah diatur. Jika ingin berkampanye, presiden perlu mengajukan cuti kepada presiden,” ungkap Hasyim Asy’ari dalam wawancaranya.

BACA JUGA :   Jokowi dan Ketua Partai: Terkuaknya Isu Netralitas dalam Makan Bersama!

Pernyataan tersebut menjadi sorotan di media sosial, dengan beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian menyambut positif, menganggap ini sebagai langkah positif menuju proses demokrasi yang lebih transparan, sementara sebagian lainnya mengemukakan pertanyaan terkait implikasi cuti presiden dalam menjalankan tugas-tugas kepemimpinan negara.

KPU berkomitmen untuk terus memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan menjaga integritas serta transparansi dalam setiap tahapan pemilu.

Seiring berjalannya waktu, kisruh terkait partisipasi presiden dalam kampanye pemilihan umum diharapkan dapat terurai dengan jelas, mengingat pentingnya menjaga keseimbangan antara hak politik dan tugas kenegaraan seorang presiden.

Sumber: Instagram @frix.id 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *