Fataya.co.id – Kasus pembakaran Gunung Bromo dengan flare prewedding akhirnya mencapai babak penyelesaian.
Pada Rabu (31/1), Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan, Made Yuliada, memimpin sidang untuk membacakan amar putusan terhadap tersangka, Andrie Wibowo Eka Wardana.
Dalam amar putusan yang dibacakan, Andrie divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 3,5 miliar subsider 6 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 3,5 miliar,” kata Yuliada.
Sidang vonis dihadiri oleh dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo dan dua anggota majelis hakim yang turut mendampingi Yulianda.
Majelis hakim menyatakan bahwa Andrie terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan pembakaran lahan di Bukit Teletubies Blok Savana Bukit Watangan Gunung Bromo.
Pembakaran tersebut terjadi pada awal September 2023 akibat flare yang dinyalakan saat pemotretan prewedding di kawasan Bukit Teletubies.
Dampaknya sangat merugikan, dengan 504 hektare kawasan taman nasional terbakar dan kerugian mencapai Rp 5,4 miliar.
Jalur Malang-Lumajang melalui Poncokusumo dan kawasan TNBTS ditutup total sebagai langkah mitigasi.
Putusan ini memberikan kejelasan hukum terkait kasus kontroversial ini dan menegaskan tanggung jawab atas perbuatan yang merugikan lingkungan serta keberlanjutan ekosistem Gunung Bromo.
Sumber: @ctd.insider