Fataya.co.id – Kopi Jos, minuman khas Yogyakarta yang terkenal dengan keunikan penyajiannya, belakangan mencuri perhatian di Malaysia.
Namun, sayangnya, minuman ini justru mendapat larangan dari pemerintah Malaysia.
Dalam sebuah pernyataan resmi, Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM) menyebutkan bahwa warga negara Malaysia dilarang mengonsumsi Kopi Jos sesuai dengan Peraturan Pangan 1985.
Menurut KKM, larangan ini berdasarkan aturan yang hanya memperbolehkan tambahan gula, dekstrosa, madu, susu, krimer, makanan lain, dan penyedap rasa dalam penyajian makanan.
Kopi Jos, yang terkenal dengan keunikan mencelupkan arang ke dalam gelas berisi kopi yang akan diminum, dianggap melanggar ketentuan tersebut.
Sebagai respons atas larangan ini, SuaraPembaruanID mengutip KKM yang menyatakan bahwa setiap usaha kuliner yang menyajikan kopi dengan arang akan dikenakan denda sebesar RM 10.000 atau sekitar Rp 33,2 juta.
Bahkan, pelaku usaha yang terbukti bersalah dapat menghadapi hukuman penjara selama 2 tahun.
Kopi Jos sendiri dikenal dengan sebutan The Charcoal Coffee di luar negeri, mengingat metode penyajiannya yang sangat unik.
Meskipun populer di Indonesia, khususnya di Yogyakarta, larangan di Malaysia tentu menjadi sorotan, mengingat kebijakan pemerintah yang terbilang ketat terhadap jenis tambahan dalam penyajian makanan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak produsen Kopi Jos maupun perwakilan pemerintah Indonesia terkait larangan ini.
Warga Malaysia yang telah terbiasa menikmati keunikan Kopi Jos kini dihadapkan pada pilihan antara menaati aturan atau merisikokan konsekuensi hukuman yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Malaysia.
Sumber:@suarapembaruanid