Fataya co.id– Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Melki Sedek Huang, menghadapi masa sulit setelah dinonaktifkan sementara dari jabatannya akibat tuduhan pelecehan seksual.
Surat penonaktifan tersebut diterima oleh Melki pada Senin (18/12) dan ditandatangani oleh Wakil Ketua BEM, mengacu pada Peraturan BEM UI Nomor 1 Tahun 2023.
Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa jika ada dugaan atau pelaporan terhadap seorang anggota BEM, terduga wajib dinonaktifkan demi kelancaran proses investigasi.
Melki menyatakan bahwa dirinya belum mengikuti proses apapun yang berlaku, baik di Satgas maupun di BEM UI.
Menanggapi penonaktifannya terkait isu pelecehan seksual, Melki membantah keras tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya siap mengikuti proses hukum dan bersedia membuktikan ketidakbersalahannya dalam perkara ini.
Melki menyatakan, “Sampai hari ini saya memang belum tahu melanggar aturan apa. Saya juga merasa tidak pernah melanggar aturan apapun, apalagi terkait kekerasan seksual.”
Tuduhan terhadap Melki muncul setelah diunggah di salah satu akun media sosial pada Senin (18/12). Meskipun menghadapi situasi yang sulit, Melki berkomitmen untuk menjalani proses hukum dengan transparansi dan integritas.
Pihak BEM UI juga telah memastikan bahwa penonaktifan sementara Melki bertujuan untuk memastikan kelancaran proses investigasi tanpa adanya intervensi dari pihak terduga.
Sejumlah pihak di lingkungan kampus menantikan hasil penyelidikan yang akan mengungkap kebenaran terkait tuduhan ini.
Sumber: @ctd.insider