Penangkapan MA (35): Keterlibatan WNI dalam Kasus Penyelundupan?

Satu pengungsi Rohingya dengan inisial MA (35) menjadi tersangka

Fataya.co.id – Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, mengumumkan penangkapan seorang tersangka penyelundupan manusia etnis Rohingya ke Indonesia. Tersangka yang diidentifikasi sebagai pria berinisial MA (35) diduga terlibat dalam menyelundupkan 137 orang etnis Rohingya.

Menurut Kapolresta, hasil pemeriksaan saksi menunjukkan bahwa para pengungsi tersebut tidak datang ke Indonesia untuk alasan mengungsi atau menyelamatkan diri dari konflik di Cox’s Bazar.

Sebaliknya, mereka mencari kesempatan untuk memperbaiki taraf hidup dan mencari pekerjaan di negara tujuan.

“Pihak berwajib masih mendalami kemungkinan keterlibatan Warga Negara Indonesia (WNI) dalam upaya penyelundupan ini,” kata Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli dalam konferensi pers.

Kapolresta juga mengingatkan masyarakat bahwa ada oknum-oknum yang memanfaatkan situasi sulit para pengungsi untuk mencari keuntungan pribadi.

Upaya penyelundupan ini dianggap sebagai bentuk eksploitasi terhadap mereka yang tengah menghadapi kesulitan.

Lebih lanjut, pihak berwajib sedang mendalami apakah tersangka MA terlibat dalam jaringan penyelundupan manusia bersama etnis Rohingya lainnya yang juga mendarat di Aceh.

Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (15/12/2023) dan diumumkan dalam konferensi pers pada Senin (18/12/2023).

Pihak berwajib berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk keterlibatan pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan penyelundupan manusia.

Dalam konteks ini, masyarakat diminta untuk ikut berpartisipasi dalam memberikan informasi yang dapat membantu penegakan hukum.

Sumber: @Tribunnews

asuransi syariah, life insurance, car insurance, student insurance

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*