Fataya.co.id – Masalah penempatan 135 etnis Rohingya di Kota Banda Aceh terus meruncing, menyulut kontroversi di tengah-tengah masyarakat.
Meskipun berbagai upaya dilakukan, termasuk demo anarkis oleh ratusan mahasiswa Aceh, namun hingga saat ini, tak ada titik temu yang dapat menampung para pengungsi tersebut, membuat mereka terombang-ambing.
Sebuah babak baru dalam permasalahan ini muncul ketika Ketua LSM Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, mengeluarkan pernyataan kontroversial.
Safaruddin menyatakan kesiapannya untuk menyumbangkan lahan miliknya di Gampong Ateuk, Lamteuba Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar, seluas 12 hektare sebagai tempat penampungan pengungsi. Pernyataan ini dikonfirmasi dengan pengiriman surat kepada Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto.
Namun, keputusan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) ini tidak diterima dengan baik oleh sebagian masyarakat.
Imum Mukim Lamteuba, Bahrun Yunus, secara tertulis menyampaikan keresahannya terhadap keputusan tersebut. Ia menyebutkan bahwa keputusan YARA telah menimbulkan keresahan di masyarakat Kemukiman Lamteuba.
Sementara pihak berwenang masih mencari solusi yang dapat diterima oleh semua pihak, tegangnya situasi penempatan pengungsi Rohingya di Banda Aceh semakin kompleks.
Dalam kebingungan ini, masyarakat dan pemerintah setempat berharap dapat menemukan solusi yang adil dan dapat diterima oleh semua pihak terkait.
Sumber: @beritasatu