Fataya.co.id – Kepala Desa Langko, Mawardi, di Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, NTB, telah divonis hukuman penjara selama tiga bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
Putusan tersebut menyusul Mawardi terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilu (tipilu) dengan tidak netral dalam kampanye istrinya sebagai calon anggota legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Majelis hakim yang dipimpin oleh I Ketut Semananasa menyatakan, “Terdakwa secara sah sengaja melakukan tindakan melawan hukum yang menguntungkan dengan mengampanyekan istrinya menjadi calon anggota DPRD dapil 5 Lombok Barat.”
Selain kurungan tiga bulan, Mawardi juga dihukum denda sebesar Rp 1 juta.
Meski hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, Mawardi merasa kecewa dan menyatakan niat untuk melakukan banding.
Jaksa sebelumnya menuntut Mawardi dengan hukuman penjara lima bulan dan denda Rp 5 juta.
Namun, putusan hakim menuai kontroversi karena Mawardi merasa tidak puas dan menganggap keterangan ahli dari pihaknya tidak dipertimbangkan dengan baik.
Perkara ini bermula dari laporan pelapor berinisial SH, yang menuduh Mawardi mengampanyekan istrinya melalui grup WhatsApp di Desa Langko.
Mawardi memposting foto istrinya yang merupakan caleg PKB nomor urut 2 dapil 5 Narmada-Lingsar, Lombok Barat.
Sumber: @undercover.id