Fataya.co.id – Seorang pria lanjut usia berumur 60 tahun, yang diidentifikasi dengan inisial H, telah ditangkap oleh pihak kepolisian setempat terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kakek tersebut diduga melakukan perbuatan tercela terhadap tiga anak berinisial B (13 tahun), N (9 tahun), dan V (7 tahun) di sebuah kontrakan kosong di Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.
Kasus ini terbongkar setelah pelaku, H, mengajak korban B ke kontrakan kosong dengan dalih bermain.
Proses pencabulan dilakukan oleh pelaku hingga mengajak korban untuk mandi bersamanya.
Setelah itu, korban disekap dan ditinggalkan sendirian dengan pintu terkunci.
Beruntung, korban B berhasil melarikan diri dan segera menceritakan kejadian tersebut pada ibunya.
Sang ibu dengan cepat melapor pada pihak kepolisian, yang kemudian melakukan investigasi lebih lanjut.
Hasilnya menunjukkan bahwa pelaku H sudah melakukan perbuatan serupa berkali-kali terhadap ketiga korban.
Ternyata, pelaku dan ketiga korban sudah saling mengenal sejak lama.
Pelaku sering memberikan uang dan jajanan pada korban, menciptakan situasi di mana korban merasa akrab dengan pelaku.
Kini, pihak berwajib telah menetapkan kakek tersebut sebagai tersangka dan menghadapkannya pada ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini mengejutkan warga sekitar dan mengundang simpati dari berbagai pihak.
“Kasihan adek-adeknyaa… 😫😢,” tulis akun Indo_Psikologi di Instagram, mencerminkan perasaan keprihatinan terhadap nasib korban.
Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah ada korban lain yang mungkin belum melapor.
Mereka juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segala kejanggalan atau tindak kejahatan serupa demi perlindungan anak-anak di lingkungan sekitar.
Sumber: @indo_psikologi