Fataya.co.id – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil menangkap dan melakukan penahanan terhadap empat tersangka dalam kasus korupsi pembayaran ganti rugi perumahan Koperasi Pegawai Negeri (KPN) senilai Rp4,9 miliar. Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (16/1/2024) sore.
Dari keempat tersangka yang berhasil ditangkap, tiga di antaranya merupakan aparat sipil negara (ASN) yang berasal dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Sedangkan, satu tersangka lainnya merupakan pihak swasta.
Identitas keempat tersangka tersebut telah diungkap oleh Kejaksaan Tinggi Kaltim.
Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kutai Timur, berinisial S, adalah salah satu dari empat tersangka. Ia menjabat sebagai pengguna anggaran pada periode 2017 hingga 2020.
Selain itu, mantan Sekretaris BPKAD Kabupaten Kutai Timur, berinisial MH, juga termasuk dalam daftar tersangka. MH bertanggung jawab sebagai kuasa pengguna anggaran selama masa jabatannya dari tahun 2017 hingga 2021.
Satu lagi tersangka yang merupakan aparat sipil negara (ASN) adalah D, yang menjabat sebagai PPTK SKPD BPKAD Kabupaten Kutai Timur sejak tahun 2018 hingga saat ini.
Sementara itu, tersangka terakhir, berinisial S, adalah seorang direktur dari CV Berkat Kaltim, perusahaan swasta yang terlibat dalam kasus tersebut.
Keempat tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UUPK).
Mereka dihadapkan pada ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 5 tahun sebagai akibat dari perbuatan korupsi yang telah dilakukan.
Proses hukum lebih lanjut akan dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Kaltim untuk memastikan keadilan dalam penanganan kasus ini.
Sumber: @beritasatu