Insiden ini mengundang perhatian publik dan menyulut kontroversi setelah polisi menduga adanya tindakan pembersihan Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh pihak kampus.
Pada Senin malam (11/12), polisi mendatangi kampus untuk melakukan pengecekan terhadap TKP. Namun, pihak kampus menolak dengan alasan tertentu dan meminta surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri Medan. “Yang bersangkutan (Unpri) tak kooperatif karena menolak saat kita hendak melakukan penggeledahan dan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ungkap PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa.
Keesokan harinya, polisi kembali ke kampus pada Selasa pagi. Namun, situasinya semakin rumit karena polisi menyatakan bahwa TKP sudah dibersihkan oleh pihak kampus.
Fathir menyampaikan, “Kami mendapati TKP sudah dibersihkan oleh pihak kampus. Saat ini kami masih mendalami terkait dugaan penemuan mayat tersebut.”
Untuk mengungkap kebenaran di balik insiden ini, polisi telah mengambil langkah-langkah penyelidikan yang intensif.
Mereka memeriksa rekaman CCTV dan melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi yang mungkin memiliki informasi penting terkait kasus ini.
Meski demikian, beberapa temuan masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
Polisi juga berupaya berkomunikasi dengan pihak kampus, berharap dapat mendapatkan kerjasama dalam penanganan kasus ini.
Mereka menekankan pentingnya kerjasama dari Unpri untuk memastikan kelancaran proses penyelidikan.
Publik menanti perkembangan selanjutnya dari penyelidikan ini, sambil terus mengikuti berita melalui media sosial dan berbagai platform berita.
sumber:@ctd insider