3 minggu hilang, siswi kelas 6 SD Di Bandung di jual kepada 20 pria hidung belang lewat aplikasi

“Pencabulan dan Perdagangan Manusia: Kasus Mengejutkan Siswi SD di Bandung”

Diposting pada

Fataya.co.id – Seorang siswi kelas 6 sekolah dasar (SD) berusia 12 tahun, dengan inisial K, berhasil ditemukan setelah menghilang selama 3 pekan sejak Selasa, 28 November 2023.

Orang tua korban melaporkan kejadian ini kepada polisi setelah K tidak pulang dari sekolah.

Menurut Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, “Setelah kita melakukan pelacakan, awalnya anak tersebut pergi meninggalkan rumah pada 28 November 2023.

Kemudian di hari yang sama orang tua korban menanyakan kepada pihak sekolah ternyata anaknya tidak masuk sekolah dan dinyatakan hilang.”

Setelah pencarian intensif selama 3 pekan, petugas Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil menemukan K di salah satu apartemen di Kota Bandung.

Sayangnya, selama perjalanan pencarian, terungkap bahwa K menjadi korban pencabulan dan perdagangan orang.

Petugas berhasil mengamankan dua pria yang terlibat dalam kejahatan tersebut, yakni AD dan DF.

Mereka diketahui mencabuli K dan menjualnya kepada belasan pria hidung belang dengan harga Rp 300-500 ribu untuk satu kali kencan.

“Tidak hanya mencabuli korban, AD juga tega menjual korban di situs kencan online kepada para pria hidung belang selama 11 hari.

BACA JUGA :   Penurunan Drastis Kebakaran Hutan Riau: DPR RI Puji Tim Manggala Agni!

Tidak hanya itu, AD juga sempat memindahtangankan korban kepada rekannya DH yang juga turut mencabuli dan menjual korban yang masih berusia 12 tahun tersebut kepada 20 pria hidung belang lainnya,” ungkap Budi.

Dari keterangan korban dan pelaku, terungkap bahwa kasus ini bukanlah penculikan, melainkan K sendiri yang pergi meninggalkan rumah.

Pemeriksaan awal menunjukkan adanya permasalahan keluarga yang menjadi alasan K pergi saat hendak ke sekolah.

Hingga saat ini, petugas masih melakukan penyidikan terkait kemungkinan adanya korban lain.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 juncto 76d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 600 juta rupiah.

sumber: @ctd.insider

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *