Fataya.co.id – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan komitmennya untuk melakukan suspensi terhadap saham anggota Papan Pemantauan Khusus (PPK) yang tidak memenuhi ketentuan jumlah saham yang beredar atau free float. Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menyampaikan bahwa gembok saham akan diberlakukan jika pemenuhan free float tak kunjung terpenuhi dalam kurun waktu satu tahun.
“Sejak satu tahun setelah kita masukkan ke papan pemantuan khusus tidak ada perubahan dan tetap tidak memenuhi, maka kita suspensi,” ujar Nyoman kepada wartawan di Gedung BEI, Jumat (2/2/2024).
Keanggotaan dalam PPK sendiri membatasi pergerakan saham emiten. Saham konstituen PPK hanya dapat diperdagangkan secara continuous auction, dengan batasan auto rejection – baik ARA maupun ARB – maksimal 10 persen. Meskipun demikian, pergerakan harga minimal tetap mengikuti aturan lama, mencapai Rp50 per saham. Hal ini juga berlaku untuk volatilitas, sensitivitas terhadap order ekstrim, dan ukuran saham, mengingat PPK masih mengacu pada mekanisme hybrid (continuous auction dan call auction).
Nyoman menekankan bahwa BEI mendorong anggota PPK untuk meningkatkan free float, yang berkaitan dengan pengembangan pasar dan likuiditas. “Tentu kami meng-encourage mereka untuk meningkatkan free float. Ini berhubungan dengan market deepening, dan liquidity. Kami ingin pasar ini dinamis,” tegas Nyoman. Ancaman suspensi ini menjadi langkah serius BEI dalam mendorong kedisiplinan dan peningkatan kondisi pasar saham di Indonesia.
Sumber: @idx_channel