Kabar Hoaks Fotokopi KTP Tak Berlaku? Dukcapil Kemendagri Angkat Bicara

Diposting pada

Fataya.co.id – Kabar mengenai tidak berlakunya fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) mulai 1 Januari 2024, yang akan digantikan oleh Identitas Kependudukan Digital (IKD), telah tersebar luas.

Namun, Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa informasi tersebut tidaklah akurat.

Menurut Teguh, saat ini IKD belum secara resmi menggantikan peran e-KTP.

Meskipun sejumlah lembaga telah diimbau untuk tidak menggunakan fotokopi e-KTP dalam pengurusan surat menyurat, e-KTP masih berlaku karena telah dilengkapi dengan chip.

Lebih lanjut, Teguh menjelaskan bahwa penerapan IKD tidak serta-merta membuat e-KTP kehilangan validitasnya.

Beberapa alasan yang dijelaskan Teguh mengapa e-KTP masih berlaku adalah karena tidak semua penduduk memiliki smartphone.

Beberapa dari mereka tidak terbiasa dengan teknologi smartphone, belum meratanya jaringan internet di seluruh Indonesia, serta beragamnya kondisi geografis, adat, dan budaya masyarakat Indonesia.

BACA JUGA :   Skandal Perundungan: Anak Artis Terlibat dalam Kasus di Binus!

Untuk melakukan aktivasi IKD, masyarakat harus sudah melakukan perekaman e-KTP, memiliki email aktif, dan menggunakan smartphone berbasis Android atau iOS.

Setelah memenuhi syarat, langkah-langkah aktivasi dapat dilakukan dengan mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital, memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email aktif, nomor ponsel, serta melakukan verifikasi wajah dan QR Code ke Disdukcapil.

Dengan demikian, dari penjelasan yang diberikan oleh Teguh, fotokopi KTP masih memiliki keberlakuan untuk pengurusan berbagai dokumen di masa yang akan datang.

 

Sumber: @ctd.insider 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *