Fataya.co.id – Pada tanggal 20 Desember 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi), mengesahkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengesahan Treaty on The Prohibition Nuclear Weapons (Traktat Mengenai Pelarangan Senjata Nuklir).
Menteri Sekretaris Negara Pratikno turut menandatangani undang-undang tersebut pada hari yang sama, dan kini Undang-Undang No.22 tahun 2023 berlaku efektif sejak tanggal diundangkan.
Keputusan pengesahan undang-undang ini memiliki dasar kuat dalam UU Dasar 1945, yang menetapkan tujuan Republik Indonesia untuk turut serta dalam mewujudkan ketertiban dunia berdasarkan prinsip kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Dalam konteks Treaty on The Prohibition of Nuclear Weapons, yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia pada 20 September 2017 di New York, Amerika Serikat.
Presiden Jokowi menyatakan, “Mengesahkan Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia pada 20 September 2017 di New York, Amerika Serikat,” sesuai dengan Pasal 1 UU tersebut yang dikutip pada Rabu (27/12/2023).
Dalam penjelasan umum UU tersebut, diungkapkan bahwa keberadaan senjata nuklir memiliki potensi mengancam perdamaian dunia. Risiko perang nuklir dan kesalahan persepsi ancaman keamanan di antara negara pemilik nuklir menjadi faktor utama yang perlu dihindari.
Selain itu, ancaman serangan siber juga diakui sebagai potensi pemicu peluncuran senjata nuklir secara tidak terprediksi oleh aktor negara maupun non-negara.
Dengan pengesahan undang-undang ini, Pemerintah Indonesia secara resmi menyatakan komitmennya untuk mendukung upaya pelucutan senjata dan non-proliferasi senjata nuklir, sejalan dengan visi pembentukan negara Republik Indonesia untuk ikut serta dalam menciptakan dunia yang lebih aman dan damai.
Sumber: @cnbcindonesia