Fataya.co.id – Hari ini, Selasa, 28 November 2023, ditandai sebagai awal resmi kampanye untuk Pemilu 2024 di Indonesia.
Masa kampanye ini akan berlangsung selama 75 hari hingga 10 Februari 2024, melibatkan kampanye pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) serta kampanye untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Menyikapi dimulainya masa kampanye, Presiden Joko Widodo memberikan izin cuti kampanye kepada dua menteri aktif kabinet Indonesia Maju yang juga turut serta sebagai peserta Pilpres 2024.
Dalam keterangan resmi, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menyampaikan bahwa izin tersebut diberikan kepada Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.
Ari Dwipayana menjelaskan, “Presiden, melalui Menteri Sekretaris Negara, telah memberikan persetujuan izin cuti kampanye kepada Bapak Menkopolhukam Mahfud MD untuk berkampanye pada hari Selasa, tanggal 28 November, dan sejumlah tanggal lainnya, sesuai permohonan izin cuti kampanye yang telah disampaikan oleh Menkopolhukam. Dan Presiden, melalui Mensesneg, telah memberikan persetujuan izin cuti kampanye sesuai dengan permohonan Menhan.”
Persetujuan izin cuti kampanye ini memungkinkan kedua menteri tersebut untuk secara aktif terlibat dalam kegiatan kampanye selama periode yang telah ditentukan.
Adapun metode kampanye yang diikuti oleh peserta Pemilu 2024 harus mencakup materi yang melibatkan visi, misi, dan program pasangan calon untuk Pilpres, visi, misi, dan program partai politik untuk pemilihan anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota, serta visi, misi, dan program untuk kampanye perseorangan yang diikuti oleh calon anggota DPD.
Sumber: @CTD Insider