Fataya.co.id-Pemerintah mengumumkan kebijakan baru terkait pemberian tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersedia pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Juli 2024.
Tunjangan tersebut, disebut sebagai “tunjangan pionir,” akan menjadi komponen tambahan yang berbeda dengan tunjangan kinerja.
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, menjelaskan bahwa tunjangan pionir bukan sekadar penambahan pada tunjangan kinerja, melainkan sebagai komponen baru yang akan dimasukkan dalam penghargaan total bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di IKN. Pengumuman ini dilakukan melalui keterangan resmi pada Kamis (1/2/2024).
Meskipun demikian, Anas menegaskan bahwa ASN yang pindah ke IKN harus memenuhi syarat tertentu, termasuk literasi digital yang baik, kemampuan multitasking, pemahaman mendalam tentang prinsip IKN, dan kemampuan menerapkan nilai-nilai BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).
“Kami tidak hanya memindahkan ASN ke IKN, tetapi juga mempersiapkan SDM unggul dengan kriteria yang telah ditetapkan. Terutama, mereka harus mampu multitasking dan mengimplementasikan nilai-nilai BerAKHLAK yang adaptif dan kolaboratif,” ungkap Anas.
Sumber :@ idx_channel