Fataya.co.id – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian RI telah mengumumkan perubahan pada pelat nomor khusus kendaraan bermotor jenis mobil, mengganti kode ‘RF’ menjadi ‘ZZ’.
Keputusan ini diambil sebagai langkah penertiban atas penggunaan pelat nomor khusus yang belakangan semakin disalahgunakan oleh masyarakat sipil.
Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, penggantian identitas pelat nomor khusus dilakukan dalam rangka menegakkan aturan penggunaan pelat nomor yang sesuai.
“Nomor-nomor khusus dan nomor rahasia, baik itu yang ‘RF’ kemudian nomor rahasia ‘QH’, ‘QR’ itu ditertibkan, karena dipakai oleh orang-orang yang bukan aturannya,” ungkapnya dalam situs resmi Humas Polri.
Yusri juga menyoroti penyalahgunaan pelat nomor khusus oleh masyarakat sipil yang sering kali menggunakannya untuk tujuan yang tidak sesuai aturan, seperti untuk kesan gagah-gagahan atau menghindari penindakan petugas.
Hal ini menjadi alasan kuat bagi Korlantas Polri untuk melakukan perubahan pada sistem identifikasi kendaraan.
Dalam implementasinya, pelat nomor khusus yang sebelumnya menggunakan kode ‘RF’ kini akan diubah menjadi ‘ZZ’ dengan penambahan angka 1 di depannya.
Meskipun demikian, untuk nomor rahasia yang diperuntukkan bagi bidang intelijen TNI-Polri dan kementerian/lembaga, identitasnya tidak akan diungkapkan kepada publik.
Perubahan ini diharapkan dapat membantu dalam meningkatkan keamanan dan penertiban lalu lintas, serta meminimalisir penyalahgunaan identitas kendaraan oleh pihak yang tidak berhak.
Dengan demikian, Polisi yang sebelumnya menggunakan nomor ‘RFP’ akan berubah menjadi ‘ZZP’, begitu pula dengan Angkatan Darat yang akan menggunakan ‘ZZD’, di mana semua nomor akan memiliki kepala angka 1.
sumber: @suarapembaruanid