Fataya co. id-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru, yaitu Nomor 143/PMK/2023 yang menyoroti Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok, termasuk rokok elektrik.
PMK ini, yang sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), bertujuan untuk mengontrol konsumsi rokok di masyarakat.
Menurut Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Luky Alfirman, pemberlakuan pajak rokok elektrik yang dijadwalkan pada 1 Januari 2024 ini adalah bagian dari komitmen Pemerintah Pusat sejak pengenaan cukai di pertengahan 2018.
Dia juga menegaskan bahwa pengenaan cukai rokok elektrik akan berdampak pada pengenaan pajak rokok, meskipun pada awal pengenaan cukai, pajak rokok belum diterapkan.
Dalam ketentuan PMK Nomor 143/2023, tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10 persen dari cukai rokok.
Luky juga menambahkan bahwa setidaknya 50 persen dari penerimaan pajak rokok akan diarahkan untuk pelayanan kesehatan masyarakat (Jamkesnas) dan penegakan hukum, yang pada akhirnya akan mendukung pelayanan publik yang lebih baik di berbagai daerah.
Oleh karena itu, peran pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha rokok elektrik, menjadi krusial dalam mendukung implementasi kebijakan ini.
sumber idx_channel