Sebuah peristiwa tragis mengguncang kota Depok, Jawa Barat, ketika seorang ibu berinisial RAD (41) ditangkap oleh jajaran aparat Polres Metro Depok pada Rabu (8/11/2023). RAD diduga terlibat dalam tindak pidana eksploitasi terhadap anak di bawah umur secara seksual dan atau persetubuhan.
Kasatreskrim Polres Metro Depok, Hadi Kristanto, memberikan keterangan bahwa RAD diduga menjual anak kandungnya yang berusia 15 tahun kepada seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Mesir, yang dikenal dengan inisial T. Transaksi kontroversial ini terungkap ketika RAD memaksa anaknya melakukan hubungan suami istri bersama T, yang memberikan imbalan sebesar Rp 3.000.000.
“Satreskrim Polres Metro Depok pada 8 November 2023 telah menangkap RAD, pelaku tindak pidana eksploitasi terhadap anak di bawah umur secara seksual dan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” ungkap Hadi Kristanto.
Perbuatan RAD diketahui setelah paman dan tante korban melapor ke polisi atas kejadian yang terjadi di salah satu apartemen di kawasan Cibubur, Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok. Pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil menangkap RAD serta T, pelaku WNA Mesir, pada Jumat (10/11/2023).
“T yang merupakan WNA Mesir juga sudah berhasil ditangkap Jumat (10/11/2023) kemarin di apartemen kawasan Cibubur. Polres Metro Depok sedang berkordinasi dengan imigrasi Depok untuk menangani hal ini,” tambah Hadi.
Dalam proses penyelidikan lebih lanjut, RAD dihadapkan pada tuduhan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur. Kasatreskrim Polres Metro Depok menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan imigrasi untuk mengusut lebih lanjut peran pelaku WNA dalam skandal ini.
Peristiwa ini menunjukkan urgensi dalam meningkatkan kesadaran dan perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk eksploitasi. Pihak berwenang berharap agar kasus serupa dapat dihindari di masa yang akan datang, dan tindakan hukum akan diterapkan sesuai dengan aturan yang berlaku.