Fataya.co.id- Hukum talak, atau yang berasal dari bahasa Arab thalaq adalah sebuah tindakan yang memutuskan hubungan antara suami dan istri dari ikatan pernikahan yang sah menurut syariat agama.
Dalam pandangan ulama Mazhab Hanafi dan Hambali, hukum talak merupakan pelepasan ikatan perkawinan secara langsung untuk masa yang akan datang dengan menggunakan lafal khusus. Sementara itu, Mazhab Syafi’i mengartikan hukum talak menyebabkan pelepasan akad nikah dengan menggunakan lafal talak atau yang memiliki makna serupa.
Proses talak sendiri biasanya berlanjut ke persidangan agama, yang menghadirkan para saksi untuk kemudian hakim di pengadilan yang memutuskan. Setelah proses persidangan selesai, pengadilan akan mengeluarkan akte cerai yang menjadi bukti resmi dari berakhirnya ikatan pernikahan. Menurut Rasulullah SAW dalam islam talak merupakan perkara yang halal tetapi sangat Allah benci. Berikut adalah artikel yang akan membahas mengenai berbagai macam talak dalam islam.
Table of Contents
Talak Berdasarkan Waktu Jatuhnya
1. Talak Raj’i
Talak ini terjadi ketika suami mengucapkan talak kepada istrinya, namun masih dalam istri masih dalam masa iddah (masa tunggu). Jika dalam masa iddah tersebut suami dan istri berdua merasa ingin rujuk, maka talak ini batal dan pernikahan masih sah.
2. Talak Bain
Talak bain terjadi ketika suami mengucapkan talak kepada istrinya tiga kali secara langsung dalam satu waktu atau dalam tiga kali kesempatan yang berbeda.
Setelah talak ini terjadi, pernikahan sudah berakhir secara definitif. Jika suami dan istri ingin kembali menikah, mereka harus melalui proses pernikahan baru dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
3. Talak Mughallazah
Talak mughallazah terjadi ketika suami telah memberikan talak kepada istrinya sebanyak tiga kali secara terpisah dalam masa pernikahan mereka.
Setelah suami memberikan talak maka pernikahan sudah berakhir secara definitif. Jika suami dan istri ingin kembali menikah, mereka harus melalui proses pernikahan baru dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Talak Berdasarkan Dari Segi Jumlah
1.Talak Munajjaz, atau talak mu’ajjal
Talak mu’ajjal adalah bentuk perceraian yang terjadi secara langsung saat suami mengucapkan kalimat talak pada saat itu juga. Dalam talak ini, ikatan suami istri dianggap berakhir dan perceraian dianggap sah.
2. Talak Mudhaf
Talak Mudhaf adalah salah satu bentuk talak yang terjadi di masa depan sesuai dengan ucapan talak yang diucapkan oleh suami. Contohnya, “engkau saya talak awal esok hari”. Talak ini dianggap sah ketika waktu yang ditentukan telah tiba sesuai dengan sighat talak yang diucapkan.
3. Talak Mu’allaq, atau talak ta’liq
Talak ta’liq merupakan salah satu jenis talak dalam hukum Islam yang memiliki persyaratan khusus agar talak tersebut sah. Ucapan talak ini umumnya ditambahkan dengan kata-kata seperti “jika”, “apabila”, dan sejenisnya. Contohnya adalah “apabila kamu tidak melaksanakan puasa, maka kamu saya talak”.
Talak Berdasarkan Boleh Tidaknya untuk Rujuk
1. Talak raj’i
Talak raj’i adalah talak yang masih memungkinkan untuk dilakukan rujuk antara suami dan istri selama masa iddah. Masa iddah adalah periode tunggu setelah talak terjadi, di mana suami dan istri masih memiliki kesempatan untuk berdamai dan kembali hidup bersama sebagai suami istri.
2. Talak bain
Talak bain adalah talak yang tidak memungkinkan adanya rujuk antara suami dan istri. Setelah talak bain terjadi, suami dan istri tidak dapat hidup bersama lagi kecuali dengan melakukan pernikahan baru. Talak bain merupakan bentuk talak yang lebih keras dan tidak memungkinkan untuk berdamai dan memperbaiki hubungan mereka.
Talak Berdasarkan Ketegasan Suami dalam Menyampaikan
1.Talak sarih
Talak sarih adalah salah satu bentuk talak yang diucapkan dengan menggunakan kata-kata yang memiliki makna jelas untuk menceraikan pasangan.
2. Talak kinayah
Talak kinaya adalah salah satu jenis talak dalam hukum Islam yang belum memiliki makna yang jelas. Dalam talak ini, ucapan yang digunakan oleh suami tidak secara tegas menyatakan niat untuk menceraikan istrinya. Contohnya adalah ucapan “Aku tidak bisa hidup dengan kamu lagi”.
Talak Berdasarkan Segi Keadaan Istri
1. Hukum talak bid’i
Pertama, terdapat talak bid’i. Jenis talak ini terjadi ketika sang suami memberikan talak kepada istri yang pernah digaulinya saat istri sedang dalam masa haid dan dalam keadaan suci. Hukum talak ini sah apabila kondisi kekhususan tertentu terpenuhi.
2. Hukum talak sunny
Jenis talak ini terjadi ketika sang suami memberikan talak kepada istri yang pernah digauli, namun pada saat itu kondisi sang istri dalam keadaan suci. Talak ini juga berlaku ketika istri sedang hamil dan kehamilannya sudah jelas.
3. Hukum talak la sunny wala bid’i.
Jenis talak ini terjadi ketika sang suami memberikan talak kepada istri sebelum pernah melakukan hubungan suami istri. Pada talak ini kondisi istri bisa belum pernah mengalami masa haid (belum baligh ataupun telah menopause).