Kawasan Industri Batamindo dihebohkan oleh serangan terhadap penghuni Dormitory Blok Q. Seorang individu berinisial HS (22), karyawan perusahaan SCH Batam, kini berurusan dengan polisi setelah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sei Beduk.
HS terlibat dalam tindak pidana kekerasan terhadap seorang anak yang menyebabkan kematian dan melakukan perbuatan aborsi pada hari Sabtu.
Kasus ini mengejutkan warga sekitar dan menciptakan kekhawatiran di lingkungan industri. Kapolsek Sei Beduk, mengungkapkan, “HS telah diamankan terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang sayangnya berujung pada kematian. Selain itu, HS juga diduga terlibat dalam perbuatan aborsi.”
Peristiwa tragis ini menjadi perhatian serius, memunculkan kebutuhan akan investigasi menyeluruh untuk mengungkap fakta-fakta yang lebih lanjut.
Pihak berwenang berkomitmen untuk memberikan keadilan bagi korban dan menjaga keamanan di kawasan industri Batamindo.
Sumber: YT TV One