Hotman Paris Teriak ‘Tidak Logis’: Kenaikan Pajak 40%, Maut Bagi Pariwisata?

hotman-paris-beri-pukulan-kritis-ke-kebijakan-dki

Fataya.co.id – Pengacara ternama Indonesia, Hotman Paris, memberikan tanggapan kritis terhadap kebijakan kenaikan tarif pajak hiburan oleh Pemerintah DKI Jakarta. Dalam sebuah komentar, Hotman Paris mengungkapkan kekhawatirannya terhadap besaran pajak yang dinilainya tidak masuk akal.

Pemerintah DKI Jakarta secara resmi meningkatkan tarif pajak hiburan menjadi 40 persen pada bulan Januari ini, seiring dengan terbitnya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kebijakan ini juga bersumber dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang menetapkan besaran pajak hiburan antara 40 persen hingga 75 persen

hotman-paris-beri-pukulan-kritis-ke-kebijakan-dki

.

Hotman Paris menyampaikan keberatannya terhadap kebijakan ini, menyebutnya sebagai sesuatu yang di luar logika dan bahkan dapat mematikan industri pariwisata.

“Itu sangat di luar logika, mengancam bahkan akan mematikan industri pariwisata,” ungkap Hotman Paris. Pengacara kondang ini menilai bahwa besaran pajak hiburan sebesar 40 persen sangat memberatkan para pelaku bisnis.

Dia juga menyoroti beban pajak lainnya, seperti pajak penghasilan 22 persen, pajak karyawan, dan pajak minuman alkohol 11 persen, sehingga secara total hampir mencapai 100 persen.

Hotman Paris juga memberikan contoh pertumbuhan industri pariwisata yang pesat di beberapa negara Asia Tenggara berkat besaran pajak yang lebih rendah.

Komentarnya menimbulkan pertanyaan serius terkait dampak ekonomi dan bisnis dari kebijakan kenaikan tarif pajak hiburan ini.

 

Sumber : @selebmania

asuransi syariah, life insurance, car insurance, student insurance

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*