Heboh! Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun, Rencana Kontroversial DPR Terungkap!

Heboh! Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun, Rencana Kontroversial DPR Terungkap!

Diposting pada

Fataya.co.id – Pembahasan masa jabatan Kepala Desa yang mungkin ditambah menjadi 9 tahun dalam satu periode menjadi perhatian serius masyarakat.

Khawatir terjadinya monopoli kekuasaan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengungkapkan, “Masyarakat juga punya narasi bahwa semakin panjang masa jabatan Kades, dikhawatirkan terjadinya monopoli kekuatan.”

Heboh! Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun, Rencana Kontroversial DPR Terungkap!

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah bersiap membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

DPR akan menyampaikan surat resmi kepada Presiden Joko Widodo, yang akan menunjuk menteri sebagai perwakilan untuk membahas bersama DPR.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 telah mengatur besaran gaji Kepala Desa. Kepala Desa paling sedikit menerima gaji Rp 2,4 juta atau 120% dari gaji pokok PNS Golongan II/A.

BACA JUGA :   Doa Pagi dan Sore LDII: Lengkap dengan Arab, Latin, dan Artinya

Penghasilan tetap dan pengeluaran desa berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja (APBD) Desa, termasuk tunjangan Kepala Desa dan perangkat desa lainnya.

Belanja Desa dalam APBDesa dapat digunakan hingga 30% untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan. Kepala Desa juga mendapat tunjangan dari pengelolaan tanah desa, dengan pembagian 70% untuk operasional pemerintah desa dan 30% untuk gaji dan tunjangan pemerintah desa.

RUU ini menciptakan perdebatan dengan netizen menyampaikan kekhawatiran dan pandangan terkait rencana perubahan tersebut.

Sumber: @cnbcindonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *