Guru Agama Pura-pura Mengoreksi, 24 Siswi Terkena Dampak

Dugaan Pencabulan di SD: Guru Agama Pura-pura Mengoreksi, 24 Siswi Terkena Dampak

Diposting pada

Fataya.co.id – Seorang guru agama di salah satu sekolah dasar (SD) di Kabupaten Bengkulu Utara yang juga berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap 24 siswinya dengan modus mengoreksi gerakan saat pelajaran praktik salat dan mengaji.

Kapolsek Putri Hijau, Iptu Achmad Nizar, mengungkapkan bahwa modus pelaku adalah dengan berpura-pura membenarkan gerakan salat dan mengaji, tetapi sebenarnya tangan pelaku memegang bagian-bagian vital siswi.

“Modusnya berpura-pura membenarkan gerakan salat, mengaji. Tapi tangan pelaku memegang bagian-bagian vital siswi,” ucapnya pada Selasa (23/1).

Ke-24 siswi SD yang menjadi korban dugaan pencabulan tersebut sebagian besar masih berusia antara 10-12 tahun (kelas 4, 5, dan 6).

Aksi dugaan pencabulan ini disinyalir telah terjadi secara berulang dalam lingkungan sekolah.

Kasus ini terungkap setelah para korban melaporkan peristiwa tersebut kepada orang tua mereka.

Orang tua korban tidak terima dengan kejadian tersebut dan melaporkannya ke Mapolsek Putri Hijau.

Sebelum kasus mencuat ke publik, pihak sekolah telah mengetahui kejadian ini karena ada siswi yang melaporkan apa yang dialaminya kepada wali kelas.

BACA JUGA :   Duka Mendalam Kota Solo: Dr. Lo Siauw Ging, Tokoh Dermawan Tutup Usia di RS Kasih Ibu

Sayangnya, pihak sekolah melakukan mediasi antara pelaku dan ke-24 siswi yang menjadi korban tanpa melibatkan orang tua maupun kepolisian.

Pelaku berhasil diamankan petugas di kediamannya tanpa perlawanan.

Oknum guru agama tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Bengkulu Utara.

Meskipun polisi baru menerima 16 laporan dari total 24 korban yang diakui pelaku, pihak berwenang masih menunggu laporan dari korban lainnya agar pelaku dapat segera diproses.

Atas perbuatannya, oknum ASN tersebut kini terancam pasal perlindungan anak berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2016.

Tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud Pasal 81 Ayat (3) UU 17/2016, dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun.

Sumber: @ctd.insider

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *