Guncangan KPK: Pungli Rutan Tembus Rp 6,1 Miliar, Siapa Terbesar?

Fataya.co.id – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan perkembangan terbaru terkait kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Dewas menyebut besaran nilai pungli mencapai Rp 6,1 miliar.

Albertina Ho, anggota Dewas KPK, menjelaskan, “Sekitaran Rp 6,148 miliar. Itu total yang di Dewan Pengawas,” saat berada di gedung ACLC KPK.

Proses penyelidikan melibatkan pemeriksaan terhadap 169 orang terkait kasus pungli di rutan, termasuk 27 pihak eksternal yang merupakan mantan tahanan KPK.

Dari jumlah tersebut, 32 orang terdiri dari mantan staf rutan, mantan kabag pengamanan, dan inspektur. Sebanyak 137 orang yang pernah bekerja di rutan KPK telah diperiksa oleh Dewas.

“Dari 137 orang yang pernah bertugas di rutan itu, 93 cukup alasan kami bawa ke sidang etik. Yang 44 tidak cukup alasan untuk dilanjutkan ke sidang etik,” ungkap Albertina.

Pihak Dewas juga mengungkapkan bahwa 65 bukti dokumen telah terkumpul terkait penyetoran uang dari 93 pegawai KPK yang akan menjalani sidang etik. Mayoritas pelanggar akan dihadapkan pada pasal penyalahgunaan wewenang.

Albertina menegaskan, “90 orang yang akan kami sidangkan segera akan dikenakan pasal penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan dirinya sendiri. Jadi pasal 4 ayat 2 huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021.”

Selain itu, Dewas KPK juga mencatat nominal penerimaan uang pungli dari terduga pelaku, di mana ada pegawai KPK yang menerima pungli terbesar dengan nilai hampir setengah miliar rupiah.

Kasus ini mencuat sebagai gejala serius yang merugikan integritas KPK, dan proses hukum terhadap pelanggaran etika akan segera dilakukan.

Sumber: @undercover.id

asuransi syariah, life insurance, car insurance, student insurance

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*