Fataya.co.id – Cawapres Gibran Rakabuming Raka, yang juga merupakan putra sulung Presiden Joko Widodo, mendapati dirinya terjerat dalam kontroversi setelah dinyatakan melanggar aturan dalam kegiatan bagi-bagi susu jelang Pemilihan Presiden 2024. Pelanggaran tersebut bukanlah pelanggaran pidana pemilu, namun merupakan pelanggaran hukum lainnya.
Dalam unggahan Instagram pribadinya, Cnn Indonesia melaporkan bahwa Cawapres Gibran Rakabuming Raka terlibat dalam kegiatan bagi-bagi susu di area Car Free Day (CFD) Jakarta.
Pelanggaran tersebut disorot oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat, yang mengklaim adanya unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik yang melibatkan calon anggota legislatif dan calon wakil presiden usungan partai politik.
Dalam surat resmi Bawaslu Jakarta Pusat yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu, Christian Nelson Pangkey, pada Rabu (3/1), disebutkan, “Diduga terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif dan calon wakil presiden usungan partai politik, sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.”
Meskipun pelanggaran ini tidak bersifat pidana pemilu, tetapi tetap menimbulkan perhatian karena melibatkan calon wakil presiden. Pihak Bawaslu Jakarta Pusat kemudian menekankan bahwa tindakan tersebut melanggar regulasi yang mengatur aktivitas di CFD Jakarta.
Sejauh ini, belum ada tanggapan resmi dari Cawapres Gibran Rakabuming Raka terkait tuduhan ini. Namun, kontroversi ini menambah kompleksitas dalam peta politik menjelang Pemilihan Presiden 2024 dan memicu perdebatan terkait batasan kegiatan politik di ruang publik.
Sumber: @cnnindonesia