Fataya.co.id – Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang tersangka baru terkait dengan kasus industri film porno lokal yang menggemparkan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menjadwalkan pemeriksaan perdana terhadap para tersangka dan telah mengirimkan panggilan pada tanggal 8 dan 9 Januari 2024 untuk dimintai keterangan.
“Ade mengungkapkan, ‘Kami lakukan pemanggilan selama dua hari, tanggal 8 dan 9 Januari 2024 untuk meminta keterangan terhadap sebelas tersangka dimaksud,'” seperti yang dilaporkan pada Jumat (29/12) kemarin.
Ke-11 tersangka dalam kasus industri film porno lokal ini terdiri dari talent wanita dan pria yang terlibat dalam produksi film tersebut.
Di antara mereka, terdapat 9 tersangka talent wanita seperti Siskaeee, Meli3gp, Virly Virginia, Evely, Zafira Sun, Jessica, Ariela Bellus, Christy Tan, dan Bu Lurah Ic. Sementara itu, terdapat 2 tersangka talent pria, yaitu Bima Prawira dan Fatra Ardianata.
Penetapan status tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik pada periode sebelumnya.
Saat ini, pihak kepolisian telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada tanggal 27 Desember 2023, sesuai dengan hasil penyelidikan yang telah dilakukan.
Sumber: @suarapembaruanid