French Bulldog Chloe Dibantai di Tangerang!

Kejadian Gemparkan: French Bulldog Chloe Dibantai di Tangerang!

Diposting pada

Fataya.co.id – Sebuah kejadian tragis mengguncang Tangerang, ketika seekor French Bulldog bernama Chloe ditemukan dalam kondisi mengerikan, diduga menjadi korban kekejaman salah satu rumah makan di wilayah tersebut.

French Bulldog Chloe Dibantai di Tangerang!

Chloe, yang sebelumnya menjadi teman setia pemiliknya, kini menjadi korban pembantaian yang menggemparkan warga.

Pemilik Chloe, yang memiliki ruko di sekitar lokasi kejadian, awalnya membawa anjingnya ke tempat kerja dengan harapan Chloe bisa menemaninya sepanjang hari.

Namun, nasib tragis menimpa Chloe saat pemiliknya tidak sengaja kehilangan kendali, dan Chloe diduga keluar dari ruko tersebut.

Petugas keamanan yang berada di sekitar ruko melaporkan bahwa mereka melihat anjing tersebut berjalan bebas, namun takut untuk meng-handle Chloe.

Dengan cepat, sekuriti dan temannya memutuskan untuk meminta bantuan dari seberang kantor kecamatan dan rumah makan lapo di sebelahnya untuk menangani situasi tersebut.

Ketika tim dari rumah makan lapo tiba di lokasi, terungkap bahwa Chloe sudah berada dalam kondisi yang sangat mengenaskan.

Isi perutnya sudah dikeluarkan dan tubuhnya bahkan dibakar.

BACA JUGA :   Paspor RI Terlempar di Ranking 66! Timor Leste 'Sakti' di Posisi 56!

Pemilik rumah makan mencoba untuk mengelak dengan mengklaim bahwa Chloe terjerat di pohon, menyebabkan kondisi t3w4s.

Kabar tragis ini segera mencapai Animal Defenders Indonesia (ADI), yang tidak tinggal diam.

ADI melaporkan pemilik rumah makan ke Polres Tangerang Kota, menuntut keadilan atas kekejaman yang dialami Chloe.

Pihak berwenang kini sedang melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap kebenaran di balik kematian tragis French Bulldog ini.

Warga Tangerang dan para pecinta hewan berharap agar pelaku kekejaman ini segera diadili dan menerima hukuman setimpal.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya perlindungan hewan di tengah masyarakat, serta mendesak untuk penegakan hukum yang lebih tegas terhadap tindakan keji terhadap makhluk hidup yang tak berdaya.

Sumber:@indo_psikologi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *