Fixed Broadband Indonesia Wajib 100 Mbps!

Kebijakan Baru: Fixed Broadband Indonesia Wajib 100 Mbps!

Diposting pada

Fataya.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana menerapkan larangan penjualan layanan kecepatan internet di bawah 100 Mbps.

Rencana tersebut akan diatur dalam regulasi yang diperuntukkan khusus untuk layanan internet tetap (fixed broadband) dan bukan untuk layanan seluler.

Menkominfo, Budi Arie Setiadi, bahkan berencana untuk membuat aturan khusus yang mengharuskan penyedia layanan fixed broadband menawarkan minimal kecepatan 100 Mbps kepada pelanggan.

Dalam keterangan tertulisnya, Budi Arie Setiadi menyatakan, “Internet ini merupakan kebutuhan pokok, kenapa masih menjual 5 Mbps, 10 Mbps untuk fixed internet broadband? Kenapa tidak langsung menjual 100 Mbps? Makanya, saya akan buat kebijakan untuk mengharuskan mereka menjual fixed internet broadband dengan kecepatan 100 Mbps.”

Keputusan ini dipicu oleh perbandingan kecepatan internet fixed broadband Indonesia dengan negara-negara tetangga di kawasan Asia Tenggara.

Menurut Menkominfo, kecepatan internet Indonesia saat ini mencapai 24,9 Mbps, berada di bawah negara-negara seperti Filipina, Kamboja, dan Laos.

BACA JUGA :   Pemikiran Visioner: Partai Demokrat Dorong Yogyakarta sebagai Pusat 'Indonesia Kuat, Maju & Makin Berperan di Dunia

Indonesia hanya unggul dari Myanmar dan Timor Leste dalam hal kecepatan internet di kawasan tersebut.

Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa Kementerian Kominfo berencana membuat kebijakan yang mengharuskan seluruh penyedia fixed internet broadband untuk tidak menjual layanan internet di bawah 100 Mbps.

Tujuannya adalah untuk meningkatkan daya saing Indonesia dalam hal kecepatan internet fixed broadband di tingkat regional.

Meskipun belum diumumkan kapan aturan larangan ini akan diberlakukan, Menkominfo menyatakan akan berkomunikasi dengan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dan operator seluler untuk mendapatkan masukan sebelum mengambil keputusan final.

Kementerian Kominfo berharap dengan adanya aturan ini, layanan internet di Indonesia dapat meningkatkan kualitasnya dan mendekati standar internasional.

Sumber: @undercover.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *