Fataya.co.id – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 86 Tahun 2023 tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global. Peluncuran fatwa ini dilakukan bersama Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI, Manka, ECONUSA, Ummah For Earth, dan Komisi Fatwa MUI beberapa waktu lalu.
Fatwa tersebut mengatur ketentuan untuk mencegah terjadinya krisis iklim dengan mengharamkan segala bentuk tindakan yang menyebabkan kerusakan alam, deforestasi, serta pembakaran hutan dan lahan yang berdampak pada krisis iklim.
Menurut Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI, Hayu Prabowo, fatwa ini juga mewajibkan upaya mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim. Selain itu, fatwa ini mengajak untuk mengurangi jejak karbon yang bukan merupakan kebutuhan pokok dan melakukan upaya transisi energi yang berkeadilan.
“Fatwa ini juga mewajibkan upaya mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim, mengurangi jejak karbon yang bukan merupakan kebutuhan pokok serta melakukan upaya transisi energi yang berkeadilan,” kata Hayu Prabowo dalam laman resmi MUI.
Fatwa Nomor 86 Tahun 2023 ini menjadi langkah penting dalam mengajak masyarakat untuk bertanggung jawab dalam menjaga lingkungan hidup demi mencegah terjadinya krisis iklim yang semakin mengkhawatirkan.
Sumber: @idx_channel