Fataya.co.id-Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri menggembirakan dengan kabar kenaikan gaji sebesar 8% yang akan berlaku pada tahun 2024.
Usulan ini disahkan dalam UU APBN 2024, yang diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan alokasi anggaran sebesar Rp 52 triliun.
Namun, pertanyaan muncul: Apakah kenaikan gaji ini cukup untuk membiayai hidup layak di Jakarta?
Berdasarkan perhitungan, KHL DKI Jakarta pada 2024 mencapai Rp4.686.138. Meskipun kenaikan gaji akan meninggalkan sisa sekitar Rp300.000 dari Upah Minimum Provinsi (UMP), namun, perhitungan ini tidak mencakup beberapa kebutuhan penting.
Misalnya, tidak termasuk dalam KHL adalah konsumsi makanan, penggunaan transportasi pribadi, dan sarana kesehatan yang mencukupi.
Jika disesuaikan dengan asumsi tertentu, KHL DKI Jakarta bisa mencapai Rp5.135.818 per bulan, meskipun belum memperhitungkan inflasi yang mungkin terjadi pada 2024.
Namun, fakta menunjukkan bahwa KHL yang dijadikan standar belum mencakup kebutuhan esensial lainnya seperti tabungan, investasi, dan kebutuhan sosial, serta pembayaran hutang.
Dengan demikian, kenaikan UMP yang diusulkan tampaknya hanya mencukupi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari tanpa mempertimbangkan kebutuhan masa depan, seperti halnya kehidupan di kota metropolitan seperti DKI Jakarta.
Jadi, meskipun terdapat kenaikan gaji yang positif bagi ASN pada 2024, hal ini masih menimbulkan pertanyaan mengenai apakah kenaikan ini sudah sesuai dengan standar kebutuhan hidup layak, terutama dalam konteks kehidupan masyarakat di ibu kota.
sumber :@ cnbcindonesia