Sukabumi – Anggota Opsnal Satreskrim Polres Sukabumi saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh Propam terkait masalah dugaan salah tangkap terhadap seorang pria berinisial B. Kronologi kejadian ini berawal dari tudingan bahwa pria berinisial B telah merampok minimarket di Kampung Simpenan, Desa Cidadap pada Rabu (8/11).
Dalam sebuah penjelasannya, Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly, menyatakan, “Terkait suatu dugaan salah tangkap dan penganiayaan yang dilakukan anggota Opsnal Satreskrim Polres Sukabumi terhadap warga Kecamatan Ciemas. Kapolres Sukabumi menegaskan penurunan tim dari Propam untuk mendalami kasus ini secara serius.” Hal ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam menangani dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.
Maruly Pardede, yang juga menjabat sebagai Kapolres Sukabumi, telah bertemu dengan korban untuk menyampaikan permintaan maaf atas kasus salah tangkap dan penyiksaan yang dilakukan oleh anggota polisi. Tindakan ini mencerminkan tanggung jawab dan kewajiban institusi kepolisian dalam memastikan keadilan dan keamanan masyarakat.
Dalam perkembangan terbaru, empat orang anggota Polres Sukabumi yang diduga terlibat dalam kasus tersebut saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tindakan ini dilakukan sebagai langkah transparan dalam menegakkan hukum dan memberikan jaminan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak dengan tegas.
Kasus ini juga menjadi sorotan masyarakat, dengan sejumlah komentar dari netizen di platform media sosial. Salah satu komentar dari akun kumparan di Instagram menyatakan, “Perlu transparansi dan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak terulang di masa mendatang.” Komentar tersebut mencerminkan harapan masyarakat terhadap penanganan kasus ini dan pentingnya menjaga integritas serta profesionalisme aparat kepolisian.
Dengan adanya pemeriksaan oleh Propam dan permintaan maaf yang disampaikan oleh Kapolres Sukabumi kepada korban, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan memberikan kepercayaan kepada masyarakat terkait penegakan hukum di wilayah Sukabumi.