Fataya.co.id – Sebuah keluarga pengungsi Rohingya, dipimpin oleh Nur Islam (52) beserta enam anggota keluarganya, memohon bantuan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Makassar.
Mereka telah tinggal di Makassar, Sulawesi Selatan, selama 23 tahun dan tiba di Indonesia pada tahun 2000 sebelum pindah ke Makassar pada tahun 2013.
Nur Islam mengeluhkan kesulitan mendapatkan pekerjaan dan mengirim anak-anaknya ke sekolah negeri karena tidak memiliki dokumen identitas resmi.
Ia juga menyatakan kesulitan dalam mencari negara ketiga untuk keluarganya karena kekurangan dokumen resmi.
“Sampai sekarang, saya tidak dapat solusi untuk anak-anak saya. Sekolah, biaya kehidupan, tidak dapat proses ke negara ketiga,” ungkap Nur Islam.
Namun, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Makassar, Mely Zumbriani, menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat mengeluarkan dokumen apapun kepada warga negara asing (WNA) yang tidak memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
“Mereka ini datang ke Indonesia untuk mencari suaka. Jadi untuk pengambilan dokumen kependudukan kami tidak bisa memberikan surat dokumen keterangan apa-apa,” jelas Mely.
Dalam situasi ini, tantangan bagi keluarga ini semakin bertambah.
Meskipun telah lama menetap di Indonesia, kurangnya dokumen resmi menghambat akses mereka terhadap layanan dan kehidupan yang lebih baik.
Komentar ini mencerminkan keprihatinan akan masa depan keluarga pengungsi Rohingya yang terus berjuang untuk mendapatkan hak-hak dasar mereka di Indonesia.
Sumber: @ctd.insider