Fataya.co.id – Seorang pengungsi etnis Rohingya asal Myanmar, Sofi, yang sebelumnya terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) 2024 di Tulungagung, mengalami pencoretan dari daftar tersebut.
Keputusan tersebut telah dipastikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung setelah proses pencoretan yang didukung oleh surat pemberitahuan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Tulungagung pada 4 Januari 2024.
Pencoretan Sofi terjadi setelah ditemukan bahwa identitas penduduk dan status kewarganegaraannya diperoleh secara ilegal, mengakibatkan pencabutan statusnya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Langkah ini diperkuat dengan temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menelusuri data pemilih dan menemukan adanya Sofi dalam DPT 2024.
Terlebih lagi, terdapat dugaan bahwa Sofi telah melakukan pemilihan pada tahun 2018.
“Sofi yang sebelumnya tercatat sebagai warga Ngunut, Tulungagung, kini telah resmi dicoret dari DPT 2024 setelah pemberitahuan resmi dari Dispendukcapil Tulungagung,” ungkap sumber terpercaya dari KPU Tulungagung.
Kasus ini menciptakan perhatian mengenai validitas data pemilih dan tata cara pengawasan terhadap DPT.
Pencoretan Sofi menyoroti pentingnya penyelenggaraan pemilu yang bersih dan terpercaya, serta perlunya upaya lebih lanjut untuk mencegah pendaftaran ilegal dalam daftar pemilih.
Pihak terkait sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan penggunaan identitas dan partisipasi dalam proses pemilihan yang tidak sah.
Hal ini menjadi pengingat akan pentingnya integritas dalam penyelenggaraan pemilu untuk menjaga proses demokrasi yang adil dan transparan.
Sumber: @indo_psikologi