Kabar Gembira! DPR RI dan Kemenag Sepakati BPIH 2024 Rp 93,4 Juta!

Kabar Gembira! DPR RI dan Kemenag Sepakati BPIH 2024 Rp 93,4 Juta!

Diposting pada

Setelah melalui serangkaian perjuangan, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akhirnya memperoleh kesepakatan dalam menekan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2024.

Pada sebuah komentar di akun Instagram pribadinya, DPR RI mengumumkan bahwa Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR bersama Kementerian Agama (Kemenag) telah mencapai kesepakatan untuk menetapkan BPIH 2024 sebesar Rp 93,4 juta per jemaah Haji.

“Ini adalah hasil dari perjuangan keras Panja Komisi VIII DPR dan Kemenag untuk memastikan bahwa beban calon jemaah Haji dapat diminimalkan. Kami berharap dengan besaran BPIH yang lebih terjangkau ini, masyarakat Indonesia dapat lebih mudah merencanakan dan melaksanakan ibadah Haji,” tulis DPR RI.

Selain menetapkan besaran BPIH, Panja Komisi VIII DPR juga mencoba mengurangi beban calon jemaah dengan mengusulkan sistem pelunasan biaya haji secara mencicil.

Menurut Ace, anggota Panja Komisi VIII DPR, langkah ini diambil sebagai bentuk respons terhadap kebutuhan masyarakat yang memerlukan kemudahan pembayaran.

“Pelunasan biaya haji dengan metode mencicil diharapkan dapat membantu calon jemaah yang memiliki keterbatasan keuangan. Kami memahami bahwa perjalanan ibadah haji adalah impian bagi banyak orang, dan kami berkomitmen untuk memastikan akses tersebut semakin terbuka,” ungkap Ace.

BACA JUGA :   Puan Maharani Diplomasi untuk Palestina: Catatan Bersejarah MIKTA Speaker’s Consultation ke-9

Pada tahun 2024, Indonesia juga akan mendapatkan tambahan kuota calon jemaah haji sebesar 20.000, menjadikannya 241.000 jemaah.

Panja BPIH 2024 pun memberikan rekomendasi kepada Pemerintah untuk memaksimalkan penggunaan kuota, termasuk kuota tambahan tersebut. Sebelumnya, kuota normal untuk calon jemaah haji hanya sebanyak 221.000 jamaah.

Ace menjelaskan bahwa penambahan kuota tersebut menjadi faktor kunci dalam optimalisasi nilai manfaat untuk biaya haji. “Dengan adanya tambahan kuota, kita berharap bahwa lebih banyak masyarakat dapat merasakan manfaat dari program haji, dan dengan demikian, nilai manfaatnya dapat dimaksimalkan,” tambahnya.

Kesepakatan ini mencerminkan komitmen DPR RI untuk terus berupaya meningkatkan akses masyarakat Indonesia dalam melaksanakan ibadah haji.

Selain itu, langkah-langkah konkret seperti penentuan besaran BPIH dan usulan pelunasan mencicil menjadi bukti nyata dari perhatian DPR RI terhadap kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat.

Sumber: @DPR RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *