Fataya.co.id – Perusahaan software ternama asal Jerman, SAP, dihadapkan pada sanksi serius setelah Departemen Kehakiman AS (DOJ) bersama Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) menuntut pembayaran denda senilai US$220 juta atau setara Rp 3,4 triliun.
Sanksi tersebut didasarkan pada hasil investigasi yang mengungkap pelanggaran Undang-Undang Praktik Korupsi Asing (FCPA) oleh SAP.
Menurut laporan CNBC Indonesia, SAP terbukti terlibat dalam skema pembayaran suap kepada pejabat pemerintah di Indonesia dan Afrika Selatan.
Regulator AS menyimpulkan bahwa perusahaan ini secara ilegal memberikan suap dan keuntungan lainnya kepada pejabat asing demi memuluskan perolehan kontrak dengan berbagai departemen atau lembaga di kedua negara tersebut.
Dalam dokumen penyelidikan, ditemukan bahwa SAP dan mitranya menggunakan berbagai metode untuk melakukan penyuapan, termasuk dalam bentuk uang tunai, sumbangan politik, transfer elektronik, dan beragam barang mewah.
Tindakan ini diarahkan kepada pejabat di Afrika Selatan dan Indonesia, dengan dua lembaga yang disebutkan secara khusus oleh DOJ adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Badan Aksesibilitas dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo).
SAP sendiri telah mengakui tuduhan pelanggaran praktik korupsi ini. Perusahaan tersebut kini dihadapkan pada konsekuensi hukum dan denda besar sebagai akibat dari tindakan yang melanggar hukum tersebut.
Denda sebesar US$220 juta diharapkan dapat memberikan efek jera bagi perusahaan lain dan menjadi peringatan serius terhadap praktik korupsi di dunia bisnis internasional.
Sumber: @cnbcindonesia