Denda Rp 15 Juta: Pelaku Buang Kasur di Rel Kereta Terancam Hukuman!

Fataya.co.id – Kejadian kurang mengenakkan melanda KRL rute Tanah Abang-Rangkas Bitung, ketika kawat kasur (spring bed) dilemparkan ke rel dekat Stasiun Pondok Ranji.

PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) bersama kepolisian setempat kini berupaya mengidentifikasi dan menangkap pelaku yang terancam denda Rp 15 juta, sesuai UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

External Relations and Corporate Image Care PT KCI, Leza Arlan, menyatakan, “Pelanggaran seperti ini dapat dikenai denda sebesar Rp 15 juta.”

Kejadian ini menyebabkan gangguan perjalanan dengan kawat kasur yang tersangkut di bawah rangkaian kereta. Para penumpang terjebak dalam keadaan panas dan pengap, mengalami keterlambatan berjam-jam.

Netizen juga mengungkapkan kekesalannya, “SINTING BGT YANG BUANG KASUR DI REL, kasian penumpangnya entah pada pengen pulang kerja atau pergi jadi kehambat perjalanannya gara-gara kasur doang:( huhu ngerti bgt keselnya kereta kalo lama berhenti dan full gitu apalagi kalo posisi capek, bikin pgn makan orang.”

Netizen lain menambahkan, “Yang buang kasur di rel siapa woy kasian banget pengguna KRL, udah capek balik kerja, desek-desekan. Eh, ada kelakuan orang yg mikirin diri sendiri.”

Kejadian ini masih menjadi perbincangan hangat karena dampaknya terhadap kenyamanan penumpang dan penggunaan angkutan umum di wilayah tersebut.

 

 

Sumber: @ctd.insider

asuransi syariah, life insurance, car insurance, student insurance

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*