Fataya.co.id – Seorang pria lanjut usia (lansia) berusia 60 tahun di Desa Bojong, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, berinisial MTS, telah menjadi sorotan setelah diketahui menanam pohon ganja di pekarangan rumahnya.
MTS mengakui telah melakukan aktivitas penanaman ini selama dua tahun terakhir.
Menurut MTS, dia mendapatkan biji ganja dari seorang teman dan berhasil menanamnya di pekarangan rumahnya, menghasilkan sebanyak 20 pohon ganja.
“Saya nanya dari teman, bahwa pohon ganja itu bisa menghilangkan sesak nafas. Pas kebetulan ada teman saya tapi udah lama nanamnya terus cabut, dipindahin ke belakang rumah. Terus saya konsumsi sendiri, bener sesaknya jadi hilang,” ungkap MTS seperti yang dilaporkan oleh akun Indo_Psikologi di Instagram.
Meskipun MTS mengklaim bahwa penggunaan ganja ini untuk keperluan pribadi dan mengatakan tidak mengalami gejala aneh, namun dia merasa rasa sesak nafasnya bisa hilang.
Hal ini tentu saja menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat terhadap penggunaan ganja untuk keperluan medis tanpa pengawasan yang tepat.
Kepolisian setempat telah mengonfirmasi bahwa akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus ini.
Menurut hukum yang berlaku, MTS dapat dijerat dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atas perbuatannya menanam ganja untuk konsumsi pribadi.
Sumber: @indo_psikologi