Fataya.co.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat adanya transaksi mencurigakan dari 100 calon legislatif (caleg) menjelang Pemilihan Umum 2024.
Total nilai transaksi mencapai Rp 51,47 triliun dan telah masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, 100 caleg yang terlibat berasal dari berbagai partai politik yang sudah terdaftar dalam DCT peserta pemilihan umum.
Ivan menegaskan bahwa PPATK tidak terkait dengan substansi politik, namun bertanggung jawab atas upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, dan proliferasi senjata pemusnah massal yang terkait dengan kontestasi politik.
Salah satu modus yang teridentifikasi oleh PPATK adalah penerimaan setoran tunai dalam jumlah signifikan oleh nominee ke rekening calon anggota legislatif terkait.
Ivan menjelaskan bahwa nominee adalah seseorang yang bertindak untuk kepentingan beneficernya atau penerima manfaatnya. Hal ini diungkapkan oleh Ivan dalam acara Refleksi Kerja PPATK 2023 di kantornya, Jakarta, pada Jumat (12/1/2023).
Modus lain yang diungkap oleh PPATK melibatkan penerimaan sumber dana dari luar negeri ke rekening anggota partai politik dan calon anggota legislatif. Selain itu, ada pula modus menggunakan rekening non-rekening khusus dana kampanye (RKDK) untuk kepentingan dana kampanye 2024.
Ivan juga menyampaikan bahwa PPATK menemukan modus lain berupa penukaran valuta asing ke money changer sebagai sumber pendanaan kampanye 2024. Selain itu, terdapat penyaluran hibah yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) ke rekening unit usaha fiktif yang diduga dikendalikan oleh anggota partai politik.
Skandal transaksi janggal ini menunjukkan kompleksitas dan keberagaman modus operandi yang digunakan oleh caleg untuk mendanai kampanye mereka.
PPATK berkomitmen untuk terus mengawasi dan mengambil langkah-langkah tegas dalam mencegah serta memberantas kegiatan ilegal terkait dengan proses politik, menjelang Pemilu 2024.
Sumber: @cnbcindonesia