Fataya.co.id-Kementerian Investasi Cabut 2.078 IUP Pertambangan: Perusahaan Diminta Tak Salahartikan Kementerian Investasi mencabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP), termasuk 1.776 perusahaan mineral dan 302 perusahaan batu bara.
Pakar Hukum Tata Negara, Radian Syam, menekankan pentingnya transparansi dalam keputusan ini dan menegaskan bahwa pembentukan satgas adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menata ulang sektor pertambangan dan memanfaatkan sumber daya alam secara efektif.
Keputusan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022. Satgas diapresiasi karena diharapkan dapat meningkatkan produktivitas perusahaan yang kembali mendapatkan izinnya.
Sumber:@idx_channel