Buntut Keluhan Aa Gym: Minimarket Di-segel Satpol PP!

Fataya.co.id – Satpol PP Kota Bandung mengambil tindakan tegas dengan menyegel minimarket Circle K yang berlokasi dekat Pesantren Daarut Tauhiid.

Menyusul keluhan dari pengasuh Ponpes Daarut Tauhiid, KH Abdulah Gymnastiar alias Aa Gym, terkait aktivitas anak-anak muda di sana hingga larut malam.

“Telah ditindaklanjuti,” ujar Kasatpol PP Kota Bandung Rasdian dalam percakapan telepon dengan Ayobandung.com pada Sabtu, 2 Maret 2024.

Menurut Rasdian, pihaknya telah melakukan inspeksi terkait legalitas minimarket tersebut dan menemukan tiga pelanggaran, termasuk izin operasional, gangguan ketentraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat.

“Dugaan tak adanya izin operasional minimarket dinilai melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penataan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Selain itu, aktivitas yang meresahkan juga bertentangan dengan Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas,” jelasnya.

Minimarket tersebut ditutup sementara dan disegel hingga memenuhi kewajibannya.

Satpol PP akan menindaklanjuti pelanggaran terkait ketertiban masyarakat, sementara pihak terkait dapat dikenakan sanksi lebih lanjut setelah izin operasionalnya dipenuhi.

 

sumber: @undercover.id

asuransi syariah, life insurance, car insurance, student insurance

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*