Fataya.co.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil tindakan tegas dengan menjatuhkan sanksi peringatan tertulis dan denda kepada 40 emiten yang belum menyerahkan laporan keuangan per 30 September 2023. Keputusan ini diumumkan melalui Keterbukaan Informasi pada Rabu (10/1/2024), menandai langkah serius BEI dalam menjaga ketaatan perusahaan terhadap kewajiban pelaporan.
Menurut pengumuman BEI, 40 perusahaan tersebut tidak menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 30 September 2023. Laporan tersebut juga tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik hingga tanggal 30 Desember 2023. Konsekuensinya, BEI memberikan peringatan tertulis tingkat III dan menerapkan denda sebesar Rp150 juta kepada setiap emiten yang tercatat.
Beberapa dari perusahaan yang dikenakan sanksi ini antara lain:
- ARMY PT Armidian Karyatama Tbk
- CBMF PT Cahaya Bintang Medan Tbk
- COWL PT Cowell Development Tbk
- CPRI PT Capri Nusa Satu Properti Tbk
- DUCK PT Jaya Bersama Indo Tbk
- ENVY PT Envy Technologies Indonesia Tbk
- FORZ PT Forza Land Indonesia Tbk
- GAMA PT Aksara Global Development Tbk
- GOLL PT Golden Plantation Tbk
- HKMU PT HK Metals Utama Tbk
- HOME PT Hotel Mandarine Regency Tbk
- HOTL PT Saraswati Griya Lestari Tbk
- JSKY PT Sky Energy Indonesia Tbk
- KBRI PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk
- KPAL PT Steadfast Marine Tbk
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan perusahaan dalam menyampaikan laporan keuangan tepat waktu, memberikan kepercayaan kepada investor, dan menjaga integritas pasar modal Indonesia.
Sumber: @idx_channel