Bocoran Kebijakan Baru:? Pekerja Pemilu Berhak Dapat Upah Lembur!

Diposting pada

Fataya.co.id – Pemerintah telah menetapkan kebijakan yang memastikan pekerja yang masuk kerja saat hari libur nasional Pemilihan Umum (Pemilu) pada tanggal 14 Februari 2024 berhak mendapatkan upah lembur.

Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Menurut kutipan dalam beleid tersebut yang dirilis pada Selasa (6/2), “Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Penting untuk dicatat bahwa pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

BACA JUGA :   Bupati Ilyas Sabli Putuskan: ASN Bangkalan Larangan Berbatik!

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan bahwa mereka yang terlibat dalam proses Pemilu tidak dirugikan secara finansial.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan semakin banyak pekerja yang dapat merasa dihargai dan diperlakukan secara adil dalam lingkungan kerja.

 

Sumber: @ctd.insider 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *