Fataya.co.id – Wali Kota Medan, Bobby Nasution, resmi memberlakukan aturan denda bagi pelanggar yang membuang sampah sembarangan, terutama di Sungai Medan.
Keputusan ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah, dengan fokus pada larangan buang sampah di Sungai, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 57 ayat 1.
Menurut Wali Kota Bobby Nasution, langkah ini diambil untuk menjaga kebersihan lingkungan dan mengurangi pencemaran Sungai Medan.
Dalam pernyataannya, ia menjelaskan, “Kita harus menjaga keindahan kota Medan, terutama Sungai yang merupakan aset penting. Oleh karena itu, aturan ini sangat penting untuk diterapkan demi keberlangsungan lingkungan kita.”
Aturan tersebut menetapkan sanksi berupa denda sebesar 10 juta rupiah atau kurungan selama 3 bulan penjara bagi siapa pun yang melanggar larangan tersebut
Pemberlakuan aturan ini mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2024.
Dalam respons terhadap kebijakan ini, indo_psikologi, seorang warga Medan, menyampaikan tanggapannya melalui akun Instagram pribadinya. Ia menulis, “Gimana tanggapanmu soal ini?”
Pengguna Instagram tersebut mengindikasikan keinginan untuk mengetahui pandangan masyarakat sekitar terkait kebijakan baru ini.
Wali Kota Bobby Nasution, sebagai tindak lanjut dari aturan tersebut, telah memberikan instruksi kepada seluruh camat dan lurah untuk meningkatkan pengawasan, terutama di titik-titik yang sering menjadi lokasi pembuangan sampah ilegal.
Kebijakan ini diharapkan dapat memotivasi masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan berkontribusi dalam menjaga kebersihan kota.
Dengan adanya aturan denda yang tegas, diharapkan akan tercipta kesadaran kolektif untuk menjaga keindahan alam dan mencegah pencemaran lingkungan di Kota Medan.
Sumber:@indo_psikologi