Fataya.co.id-PT Pertamina (Persero) memberikan pernyataan terkait kebijakan kenaikan pajak Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Langkah tersebut diputuskan melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, yang mulai berlaku sejak 5 Januari 2024.
Pemprov DKI Jakarta menaikkan pajak BBM dari 5 persen menjadi 10 persen, yang diperkirakan akan berdampak pada harga bahan bakar yang dijual di Ibu Kota. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, menjelaskan bahwa pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) menjadi salah satu komponen penentu harga BBM.
“Komponen penentuan harga BBM salah satunya adalah pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), sehingga bila ada penyesuaian nilai pada PBBKB dari Pemerintah Daerah, maka tentu akan berimplikasi pada harga BBM,” ungkap Irto Ginting kepada MNC Portal.
Irto Ginting menegaskan bahwa kenaikan PBBKB ini hanya akan berdampak pada harga jual BBM non-subsidi. Untuk BBM jenis Pertalite dan Solar yang disubsidi, harga tetap stabil selama tidak ada perubahan kebijakan dari pemerintah pusat.
Pertamina Patra Niaga mencatat bahwa kebijakan Pemprov DKI Jakarta ini akan memberikan dampak signifikan terhadap biaya operasional masyarakat Jakarta yang menggunakan BBM non-subsidi.
Perusahaan ini akan terus memantau perkembangan kebijakan pemerintah daerah serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengantisipasi dampaknya pada pasokan dan harga BBM di pasaran.
Sumber : idx_channel