Fataya.co.id – Menteri Keuangan, Sri Mulyani, resmi mengumumkan peningkatan tarif cukai minuman beralkohol pada tahun 2024. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 160 Tahun 2023, dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.
Menurut PMK tersebut, berikut penyesuaian tarif cukai untuk Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol (KMEA):
- Etil Alkohol:Tanpa golongan, dikenakan tarif cukai Rp20.000 per liter untuk produksi dalam dan luar negeri.
- Minuman yang Mengandung Etil Alkohol:Golongan A (kadar etil alkohol sampai 5%): Rp16.500 per liter (dalam negeri dan impor). Golongan B (kadar etil alkohol 5% – 20%): Rp42.500 per liter (dalam negeri) dan Rp53.000 per liter (luar negeri). Golongan C (kadar etil alkohol 20% – 55%): Rp101.000 per liter (dalam negeri) dan Rp152.000 per liter (luar negeri).
- Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol:Tanpa golongan dalam bentuk cairan, dikenakan cukai Rp228.000 per liter (dalam dan luar negeri). Tanpa golongan dalam bentuk padat, tarif cukai Rp1.000 per gram (dalam dan luar negeri).
Keputusan ini mendapatkan perhatian publik yang besar, dengan banyak pihak mengekspresikan pandangan dan dampaknya terhadap industri minuman beralkohol. Informasi lengkap dapat diakses melalui laman resmi Kementerian Keuangan. Tetap update untuk pemahaman lebih lanjut tentang kebijakan ini.
Sumber: @idx_channel