Fataya.co.id – Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, membuat gebrakan dalam kebijakan pajak dengan menetapkan tarif pajak hiburan sebesar 40 persen.
Kebijakan tersebut, yang mencakup diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa, diumumkan dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.
Pasal 53 (2) peraturan tersebut secara jelas menyebutkan, “Khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40 persen.”Pj Gubernur menandatangani kebijakan kontroversial ini pada 5 Januari 2024.
Perubahan signifikan ini diumumkan melalui salah satu unggahan Instagram. Tarif pajak baru ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 5 Januari 2024, menggantikan ketentuan sebelumnya dalam Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015.
Sebagai perbandingan, dalam aturan sebelumnya, tarif pajak untuk tempat hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, pub, bar, live music, dan music dengan DJ, serta sejenisnya, hanya sebesar 25 persen.
Sedangkan tarif pajak untuk panti pijat, mandi uap, dan spa sebelumnya ditetapkan sebesar 35 persen.
Kenaikan drastis ini menuai beragam reaksi dari pelaku industri hiburan serta masyarakat umum, yang merasa terbebani dengan beban pajak yang lebih berat.
Kebijakan ini juga menjadi sorotan utama dalam wacana pajak regional, memunculkan pertanyaan tentang dampaknya terhadap ekonomi dan industri hiburan di Jakarta.
Sumber: @undercover.id