Fataya.co.id – Kabar gembira bagi para pemilik dan investor properti! Pemerintah Indonesia mengumumkan kebijakan revolusioner dengan membebaskan pajak untuk rumah kos-kosan.
Kebijakan ini bertujuan untuk merangsang pertumbuhan industri properti, khususnya di sektor rumah kos-kosan.
Pemerintah berharap langkah ini dapat memberikan dorongan signifikan terhadap investasi properti dan meningkatkan akses perumahan bagi masyarakat.
Dalam keterangan resminya, pihak pemerintah menyatakan, “Langkah ini diambil untuk memberikan kemudahan kepada para pemilik rumah kos-kosan dan mendorong pertumbuhan sektor properti yang vital bagi perekonomian.”
Keputusan ini langsung menuai beragam reaksi positif dari berbagai pihak, termasuk para investor dan pelaku industri properti. Pembebasan pajak ini diharapkan mampu membuka pintu peluang baru dan menghidupkan kembali pasar properti yang sempat lesu.
Sementara itu, detail terkait kebijakan ini dapat diakses melalui laman resmi Kementerian Keuangan.
Jangan lewatkan informasi terkini terkait dampak dan implikasi kebijakan ini bagi industri properti nasional. Tetap update dengan perkembangan berita selanjutnya!
Sumber: @idx_channel